Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo, mempertanyakan standar opersional prosedur (SOP) PT Sorik Marapi Geothermal Plant (SMGP) yang mengalami kebocoran pipa gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara, Senin (25/1).
"Mengapa sampai terjadi apakah tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik sampai bisa menimbulkan korban jiwa," kata Sartono kepada wartawan, Selasa (26/1).
Politikus Partai Demokrat itu meminta jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas dan memindak pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa bocornya gas tersebut.
Tak hanya kepolisian, Sartono meminta Ditjen Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dapat turun tangan guna menyelidiki secara menyeluruh kebocoran pipa tersebut.
"Karena pihak yang berwenang dalam pengawasan pengusahaan panas bumi, dan ke depannya pengawasan terkait proses pengeboran harus ditingkatkan," ucapnya.
Sartono juga mendesak PT SMGP dapat bertanggung jawab kepada para korban yang meninggal akibat menghirup gas beracun itu.
"PT SMGP juga harus segera bertanggung jawab untuk memberikan santunan bagi korban yang meninggal dunia dan menanggung biaya perawatan bagi korban yang sedang dirawat," tegas Sartono.
"Kami DPR RI Komisi VII turut berduka cita yang mendalam sampai terjadinya kurban jiwa dan lain-lain," pungkas Sartono.
Untuk diketahui, telah terjadi kebocoran gas bumi di PT SMGP Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Senin (25/1). Perisitwa itu, menewaskan setidaknya lima orang dan 23 orang masih dirawat di rumah sakit.
Atas peristiwa itu, Polda Sumatera Utara langsung membentuk tim khusus guna menyelidiki kebocora pipa gas di PLTP SMGP. Tim itu, terdiri dari tim laboratorium forensik sebanyak tiga orang, Inafis empat orang, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Brimob Polda Sumut.