close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, dalam konferensi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Rabu (5/10). Youtube.
icon caption
Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, dalam konferensi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Rabu (5/10). Youtube.
Nasional
Rabu, 05 Oktober 2022 16:08

Amnesty: TGIPF harus bekerja independen ungkap tragedi Stadion Kanjuruhan

Independensi dibutuhkan karena kasus kekerasan di Stadion Kanjuruhan diduga dilakukan oleh jajaran kepolisian.
swipe

Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan korban jiwa. Tim gabungan ini terdiri dari berbagai unsur baik dari pemerintahan, akademisi, pengamat, hingga mantan atlet timnas sepak bola Indonesia.

Media and Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri menilai, independensi tim gabungan yang dibentuk pemerintah tersebut penting untuk menyikapi peristiwa ini.

"Jika tim ini dibentuk hanya untuk memenuhi harapan publik, hanya untuk memenuhi unsur-unsur pencitraan misalkan, ini sangat disayangkan," kata Nurina dalam konferensi pers daring Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (5/10).

Nurina menyoroti pernyataan Kompolnas yang menyatakan tidak ada perintah untuk membawa senjata kepada aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan. Ia menyayangkan adanya pernyataan tersebut dari Kompolnas sebagai lembaga yang memiliki peran pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Terlebih, kata Nurina, TGIPF baru dibentuk untuk bergerak melaksanakan tugasnya.

"Sayang sekali kalau di awal Kompolnas sudah mengumumkan seperti itu, bahkan TGIPF saja baru bekerja," ujarnya.

Nurina mengatakan, TGIPF diharapkan dapat bekerja secara independen dalam mengungkap tragedi Kanjuruhan, terlebih peristiwa ini berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan. Sebab, menurutnya, berdasarkan pengalaman soal pembentukan tim gabungan dalam peristiwa-peristiwa lain yang pernah terjadi, temuan atau rekomendasi dari tim ini tidak dipatuhi secara menyeluruh.

Pihaknya juga menyoroti penggunaan gas air mata yang secara jelas dilarang di berbagai peraturan soal pelaksanaan pertandingan sepak bola. Dikatakan Nurina, kepolisian juga memiliki prosedur tetap terkait tata cara penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa.

Namun, penembakan gas air mata ke suporter dalam tragedi Kanjuruhan menunjukkan adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian. Sehingga, menurutnya, perlu ada pertanggungjawaban atau akuntabilitas dari aparat negara dalam mengungkap peristiwa ini.

"Artinya memang ini hal yang menjadi keresahan kita bersama. Kalau melihat data, tragedi kemanusiaan yang terjadi karena bola itu sudah banyak. Artinya memang ini adalah sebuah fakta, dan dibutuhkan pertanggungjawaban atau akuntabilitas negara, ini harus kita pertanyakan dan kita kawal bersama," tutur Nurina.

Terkait peristiwa ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, jumlah korban jiwa akibat tragedi Stadion Kanjuruhan menjadi 131 orang. Sebelumnya, sebanyak 125 jiwa dikabarkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.

"Ya, setelah semalam dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) bersama Kadinkes, tim DVI, dan Direktur RS, penambahan data yang meninggal di nonfaskes karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/10).

Sebelumnya, Polri melaporkan, jumlah korban yang mengalami luka akibat tragedi Stadion Kanjuruhan mencapai 465 orang. Detailnya, luka ringan 406 orang, luka sedang 30 orang, dan luka berat 29 orang.

Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim telah memeriksa 29 orang sebagai saksi hingga kemarin. Sebanyak 26 orang di antaranya merupakan anggota kepolisian, sedangkan 6 orang lainnya adalah panitia pelaksana (panpel) laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya dan saksi yang melihat kejadian.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai imbas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Selain itu, penonaktifan anggota juga dilakukan terhadap sembilan orang pejabat di Brimob.

Mereka adalah Danyon AKBP Agus Waluyo, Danki AKP Hasdarman dan AKP Untung. Selain itu, Danton Aiptu M Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan