close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Rabu, 17 Juli 2019 15:15

TGPF ungkap motif aktor intelektual kasus Novel Baswedan

Aktor intelektual penyerangan terhadap Novel diduga merupakan orang-orang yang pernah berurusan dengannya di enam kasus.
swipe

Aktor intelektual penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mulai terendus. Menurut juru bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, Nurkholis, aktor intelektual penyerangan tersebut diduga adalah orang yang menyimpan dendam kepada Novel. 

"TGPF menemukan fakta bahwa kasus yang kini dialami korban akibat adanya penggunaan kewenangan yang berlebihan. Dari pola serangan, TGPF meyakini penyerangan itu berkaitan dengan pekerjaan korban," ujar Nurkholis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7). 

Dari hasil penelusuran TGPF selama kurang lebih 6 bulan, Nurkholis mengatakan, timnya menemukan fakta penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Novel sebagai penyidik KPK. Salah satunya terhadap seseorang yang sempat disidik KPK karena terjerat kasus korupsi. 

Meskipun tak mau menyebut nama-nama, menurut Nurkholis, patut diduga aktor intelektual penyerangan terhadap Novel ialah dari kalangan orang-orang yang sakit hati terhadap Novel di berbagai kasus.

Sejauh ini, lanjut Nurkholis, TGPF menyimpulkan aktor intelektual penyerangan tersebut diduga merupakan orang-orang yang pernah berurusan dengan Novel di enam kasus, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Lima di antaranya merupakan kasus yang ditangani KPK, yakni kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, kasus penyalahgunaan wewenang mantan Ketua MK Akil Mochtar, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen MA, kasus korupsi Bupati Buton, dan kasus Wisma Atlet. 

Satu kasus lainnya, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, tidak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK. Kasus dugaan salah tembak itu terjadi saat Novel menjabat Kasat Reskrim di Polres Bengkulu. 

"Masih adanya beberapa kasus yang berkaitan, tapi TGPF hanya dapat mengungkap keenam kasus tersebut lantaran waktu kerja yang terbatas," kata Nurkholis. 

Dugaan kasus penyiraman terhadap Novel bermotif dendam juga dikuatkan oleh pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dan barang bukti. Salah satu indikasi yang memperkuat kesimpulan TGPF ialah cairan asam sulfat H2SO4 yang disiramkan ke wajah Novel. 

Meskipun berbahaya, menurut Nukholis, cairan asam yang digunakan pelaku penyiraman tidak akan membuat Novel kehilangan nyawa. "Itu adalah zat kimia asam sulfat H2SO4 yang tidak akan mengakibatkan luka berat dan bukan untuk membunuh, hanya melukai korbannya," ucapnya.


 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan