close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo mengatakan akan memburu buronan. (Ayu Mumpuni/Alinea)
icon caption
Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo mengatakan akan memburu buronan. (Ayu Mumpuni/Alinea)
Nasional
Kamis, 12 Juli 2018 12:17

Thamrin Tanjung terpidana korupsi tol JORR bayar uang pengganti Rp 1,2 triliun

Kejaksaan setorkan uang pengganti kasus korupsi tol JORR ke kas negara sebesar Rp 1,2 triliun.
swipe

Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo mengatakan Thamrin Tanjung, terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan tol lingkar luar Jakarta seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII telah membayar uang pengganti. Sebanyak Rp 1,2 triliun telah dibayarkan Thamrin setelah penangkapan pada Selasa lalu (10/7).

“Kami sudah berhasil menyetor ke kas negara hampir Rp 1,2 triliun dari kasus tol JORR S itu,” ujarnya pada Kamis (12/7).

Dalam kasus korupsi tol JORR S yang diputuskan sejak 2001, pengadilan menetapkan dua terpidana. Selain Thamrin, satu terpidana lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia.

Diakui Prasetyo, kejaksaan bersungguh-sungguh dalam proses penangkapan Thamrin yang dinilai lihai dalam melarikan diri. Kerja keras para jaksa intelijen pun akan terus dilakukan untuk menangkap terpidana-terpidana korupsi lainnya yang berstatus buron.

“Kami akan cari terus. Ini kan tandanya kami sudah berikan sinyal kepada mereka yang buronan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” ujarnya.

Tak hanya melakukan upaya-upaya penangkapan, kejaksaan juga terus mengembangkan penyelidikan terhadap aset para buron. Sayangnya Prasetyo, tidak menyebutkan jumlah buron yang masih dalam pengejaran sampai saat ini.

Selain itu, kejaksaan juga terus mendesak para terpidana korupsi yang sudah berhasil ditangkap untuk segera membayarkan uang pengganti. Jika tidak dibayarkan, kejaksaan akan menyita aset yang dimiliki para terpidana atau menambahkan hukuman penjara sebagai bentuk pelunasan uang pengganti.

Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya (Persero) dengan nilai Rp1,05 triliun dan US$471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Terpidana dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun, pidana denda Rp25 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan