Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.04 WIB, Rabu (4/7). Irwandi datang mengenakan pakaian putih lengan pendek ke gedung KPK.
Irwandi dilaporkan diboyong petugas KPK ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Aceh Besar, dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Bersama kehadiran Irwandi, petugas KPK membawa sebuah koper besar berwarna merah. Irwandi terlihat berjalan santai dan tanpa malu-malu menolehkan pandangannya ke arah wartawan saat akan memasuki gedung Merah Putih KPK.
Irwandi dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Sebelum menjabat menjadi Gubernur pertama kali pada periode 2007-2012, Irwandi adalah mantan Staf Khusus Komando Pusat Tentara Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Keterlibatan Irwandi dalam GAM membuat dirinya divonis 9 tahun penjara dalam kasus makar. Namun ia berhasil melarikan diri ke Finlandia dari penjara Keudah, Banda Aceh, setelah Tsunami menyapu daratan Aceh.
Saat dilantik menjadi Gubernur Aceh tahun 2007, Irwandi berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan hujan di Aceh. Namun, komitmennya tersebut ia khianati sendiri pada tahun 2011 dengan memberikan izin pembukaan lahan kelapa sawit pada PT Kallista Alam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Irwandi diduga terlibat dalam kejanggalan proses dana otonomi khusus Provinsi Aceh.
"Sejauh ini yang bisa disampaikan dugaan transaksi terkait dengan proses penganggaran antara provinsi dan kabupaten," kata Febri.
"Kemarin salah satu kepala daerah dibawa dari rumah dinas di Aceh dan dilanjutkan proses klarifikasi di Polda Aceh. Proses berjalan baik," ungkap Febri.
Selain Irwandi, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, juga tertangkap dalam OTT KPK di Aceh Tengah. Ahmadi sendiri belum tiba di Gedung KPK hingga saat ini.
"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus aceh tahun 2018," ucap Febri.
Langkah KPK berikutnya, kata Febri, akan mempertimbangkan pihak-pihak yang akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. "Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui Konferensi Pers di kantor KPK," katanya.
KPK akan menentukan status Irwandi dan Ahmadi dalam waktu 24 jam setelah dilakukan penangkapan.