close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (1/4). Foto Antara/Yulius Satria Wijaya/hp..
icon caption
Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (1/4). Foto Antara/Yulius Satria Wijaya/hp..
Nasional
Rabu, 01 April 2020 23:38

Tidak ada pembatasan moda transportasi di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya: Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat.
swipe

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta. Meskipun, ada Surat Edaran (SE) Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi. 

"Kami laporkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal. Tidak ada penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," tegas Sambodo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/4).

SE dari BPTJ bersifat rekomendasi. Dia menyatakan, akses jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak ada penutupan atau penyekatan. "Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat," ujar Sambodo.

Sambodo menjelaskan, pemerintah pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian, diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar.

Dia menekankan, tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan Polri. "Sampai saat ini tidak ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di wilayah hukum Polda Metro Jaya," Tandas Sambodo.

Seperti diketahui, BPTJ Kemenhub telah menerbitkan SE Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik Covid-19.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020, terdiri atas sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa stakeholder.  Seperti, Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, dinas perhubungan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.

BPTJ juga meminta, para pemangku kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka. (Ant)

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan