Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Idham Aziz menegaskan, tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut dia, Polri tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk korporasi-korporasi yang terindikasi membakar hutan dan lahan.
"Saya yakinkan tidak ada SP3,” kata Idham kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (26/9).
Idham justru mendorong Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka. Asalkan bukti-buktinya sudah mencukupi, ia berharap, para tersangka bisa langsung disidangkan.
"Kami prosesnya benar-benar lurus saja. Kami laksanakan proses penyidikan ini," ujar Idham.
Tak hanya terhadap tersangka korporasi, Idham mengatakan, Polri pun akan tegas menindak tersangka perorangan. Jika terbukti terlibat, kepala daerah pun akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan lihat tentunya nanti penyidik di lapangan. Apakah ada kemungkinan ke arah sana (dilakukan kepala daerah). Kalau ada, tanpa keraguan akan kami tindak," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah ada 14 perusahaan dan 323 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.
Selain oleh Bareskrim, kasus para tersangka ditangani 9 polda di Kalimantan dan Sumatera. Total ada sekitar 7.482 hektare yang terdampak karhutla. "Di Sumsel paling luas, area yang terbakar 1.783,39 hektare," ujar Dedi.