Polda Jawa Timur (Jatim) menyatakan, oksigen yang diduga palsu di Tulungagung bukanlah tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, oksigen tersebut memang bukan diperuntukkan bagi manusia ataupun hewan, termasuk untuk penanganan Covid-19.
"Oksigen yang diproduksi BPBD Kabupaten Pacitan dengan kadar 22,68% dan nitrogen 78% diperuntukkan untuk kegiatan penyelaman," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7).
Berdasarkan uji kandungan, katanya, oksigen itu masih aman untuk digunakan makhluk hidup. Namun, distributor sudah memastikan tidak diperuntukkan bagi kegiatan medis.
Sejauh ini, Farman melanjutkan, penyidik telah memeriksa 11 saksi. Pun terdapat berbagai barang bukti yang disita, terdiri dari dua tabung oksigen, empat ikan koi yang mati, regulator, dan kompresor milik BPBD Pacitan selaku distributor.
Berdasarkan keterangan pihak saksi dari manajemen, produksi oksigen juga tidak untuk diperjualbelikan. Hingga kini, produksi yang dilakukan baru sekali.
"Sejauh ini, belum ditemukan adanya mens rea tindakan tersebut sebagai syarat tindak pidana pelaku kejahatan," tutur Farman.
Sebelumnya ramai beredar dugaan tabung oksigen palsu di Tulungagung, Jatim, setelah seorang pedagang ikan koi mengisi ulang kepada seorang temannya. Oksigen diisi ulang guna keperluan penjualan ikan koi.
Saat digunakan, ikan koi tersebut mati. Pria itu pun mencurigai isi oksigen yang dibelinya dengan harga Rp100.000 itu palsu.