close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Antara/Dyah Dwi/am.
icon caption
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus. Antara/Dyah Dwi/am.
Nasional
Rabu, 07 Oktober 2020 11:27

Formappi: Tidak masuk akal mau ambil putusan tetapi draf RUU tidak ada

Pernyataan Lucius, merespons pengakuan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dan anggota DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa.
swipe

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus merasakan ada janggal dengan sikap Kesekretariatan Jenderal DPR yang tidak segera membagikan secara luas draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) saat rapat paripurna yang digelar Senin (5/10).

Pernyataan Lucius, merespons pengakuan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dan anggota DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa, yang tidak mendapatkan draf RUU Ciptaker saat rapat berlangsung.

"Saya kira memang tidak masuk akal betul ketika mau mengambil keputusan suatu RUU, dan draf RUU yang mau diputuskan itu justru tidak diberikan kepada anggota yang ikut ambil bagian proses pengambilan keputusan," kata Lucius, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (7/10).

Padahal pembagian draf RUU dalam proses pembahasan dan keputusan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika merujuk undang-undang yang dimaksud Lucius, ketentuan penyedian dokumen RUU tercantum dalam Pasal 50 ayat (4). Dalam aturan ini, menegaskan keperluan memperbanyak draf RUU dalam jumlah yang diperlukan.

"Apalagi ini momentum puncaknya, saat anggota DPR diminta persetujuan dan penolak terhadap RUU. Bagaimana orang mengambil sikap setuju atau tidak jika apa yang mau diputuskan itu bahkan (draf RUU) dia tidak pegang," kata dia.

"Jadi logika itu saja sebenarnya bermasalah dari kerja kesekjenan maupun pimpinan DPR yang nekat menggelar sidang paripurna yang lebih cepat dari jadwal," imbuhnya.

Sebagai informasi, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10). Pengesahan direncanakan lebih awal dari jadwal yang ditentukan pada Kamis (8/10).

Rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja itu dilakukan setelah DPR dan pemerintah mengambil kesepakatan pembahasan tingkat I pada Sabtu (3/10), menjelang tengah malam.

Terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Keduanya ialah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan