close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Akademisi Unand, Feri Amsari, menyampaikan, tidak mungkin wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi dihapuskan.  Google Maps/my d
icon caption
Akademisi Unand, Feri Amsari, menyampaikan, tidak mungkin wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi dihapuskan. Google Maps/my d
Nasional
Minggu, 09 Juli 2023 07:25

Akademisi Unand: Tidak mungkin wewenang kejaksaan usut korupsi dihapuskan

"Secara konstitusional, kejaksaan itu sama dengan KPK, berada di Pasal 24 ayat (3)."
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bakal menolak uji materi (judicial review) tentang penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pangkalnya, tugas itu diatur dalam UUD NRI 1945.

"Saya rasa MK akan memutuskan tidak mengabulkan perkara mereka karena bagaimanapun keberadaan institusi kejaksaan dalam (menangani) perkara-perkara pidana, termasuk kasus korupsi, adalah sesuatu yang konstitusional," ujar dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/7).

Ia menerangkan, sesuai Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945, konstitusi memandatkan kejaksaan mengusut berbagai tindak pidana, termasuk korupsi. Ini juga berlaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara konstitusional, kejaksaan itu sama dengan KPK, berada di Pasal 24 ayat (3), yaitu badan-badan lainnya yang berkaitan dengan pengadilan diatur dalam undang-undang. Nah, pengaturan kejaksaan didelegasikan Undang-Undang Dasar (UUD) kepada Undang-Undang (UU) Kejaksaan," tuturnya.

"Jadi, KPK adalah lembaga extraordinary yang ditugaskan fokus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Kejaksaan adalah lembaga umum yang menangani perkara pidana, termasuk di dalamnya korupsi," imbuh dia.

Oleh karena itu, Feri berpendapat, tidak mungkin kewenangan "Korps Adhyaksa" mengusut kasus korupsi diamputasi. "Karena bagaimanapun konsep kejaksaan merupakan konsep umum yang harus ada dalam penanganan-penangan perkara pidana."

"Meskipun secara institusi kejaksaan belum baik-baik betul, itu bukan bermakna kewenangannya dihapuskan. Kan, logikanya sama [dengan] meskipun pembentuk undang-undang (DPR, red) belum baik-baik betul, kan, pembentuk undang-undang tidak dihapuskan," sambungnya.

Seorang advokat, Yasin Djamaluddin, diketahui mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke MK dengan berbagai pertimbangan. Melanggar KUHAP, membuat "Korps Adhyaksa" menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa, misalnya.

Yasin merupakan kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob. Adapun Johannes merupakan tersangka pengadaan pesawat dan helikopter Dishub Pemkab Mimika, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Lebih jauh, Feri menilai, uji materi mengamputasi wewenang kejaksaan mengusut korupsi oleh pengacara yang menjadi kuasa hukum yang terjerat kasus rasuah jamak terjadi. Tujuannya, menyelamatkan kliennya.

"Ya, tentu saja kalau ada tujuan untuk menghentikan kewenangan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, sementara [klien] pemohon sedang ditangani kasusnya di kejaksaan, tentu ada upaya untuk menghilangkan kewenangan kejaksaan untuk menyelamatkan perkara yang sedang dia tangani. Motif seperti ini, ya, biasa saja terjadi," bebernya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan