close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU Arief Budiman melaporkan akun media sosial ke Bareskrim Polri lantaran menyebarkan hoaks. / Twitter
icon caption
Ketua KPU Arief Budiman melaporkan akun media sosial ke Bareskrim Polri lantaran menyebarkan hoaks. / Twitter
Nasional
Jumat, 05 April 2019 01:39

Tiga akun medsos penyebar hoax server KPU diburu polisi

Tiga akun media sosial penyebar hoax server Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini diburu oleh polisi.
swipe

Tiga akun media sosial penyebar hoax server Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini diburu oleh polisi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan narasi yang dibangun dalam sebuah video menyebut bahwa server KPU diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pemilu 2019 adalah hoaks.

"Tidak benar server tersebut berada di luar negeri. Semua server KPU ada di dalam negeri dan dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri," kata Arief usai melapor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Kemudian, Arief menjelaskan terdapat proses penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang oleh KPU. Penghitungan dimulai dari TPS dan rapat pleno terbuka PPK (kecamatan).

Kemudian penghitungan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka KPU kabupten, rapat pleno terbuka KPU di provinsi, hingga rekapitulasi dan penetapan dalam rapat pleno terbuka di KPU RI. Selanjutnya, hasil pemindaian formulir C1 diunggah ke dalam laman KPU setelah proses perhitungan suara selesai di TPS.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui terlebih dahulu oleh publik. Karna pada saat proses itu ada saksi, panwas, pemantau, media massa, dan masyarakat pemilih, termasuk aparat keamanan juga ada di sana. Dan semua pihak diberikan kesempatan untuk mendokumentasikan hasil perhitungan suara dalam formulir C1-Plano tersebut," urainya.

Kendati demikian, KPU menyatakan bahwa narasi dalam video yang menyebut lembaga pemilihan itu sudah mengatur perolehan suara salah satu kandidat melalui sistem IT pada Pemilu 2019 itu tidak benar.

"Berdasarkan tuduhan tidak berdasar yang beredar melalui video tersebut di media sosial, maka KPU merasa dirugikan dan malam ini melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.

Dalam laporannya tersebut, KPU mengadukan tiga akun media sosial yang turut menyebarluaskan video tersebut. Selain itu, Arief menyebut alat bukti yang diserahkan pada petugas yakni berupa rekaman video yang telah menggegerkan dunia maya.

"Kami laporkan ada akun-akun yang menyebarkan video tersebut dan video itu sendiri juga kami sampaikan (ke polisi). Tetapi saya tidak kenal orang tersebut yang telah menyampaikan informasi yang tidak benar," katanya.

Lebih jauh, Arief berharap agar aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebar video tersebut. Sebab, pihaknya merasa narasi yang dibangun dalam rekaman tersebut sangat menganggu kepercayaan publik terhadap KPU.

"Kami tentu sangat berharap pelaku yang menyebarkan video ini dapat segera ditangkap agar publik tahu mana yang hoaks dan faktanya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, mengaku belum bisa meberikan keterangan resmi terkait pelaporan yang dilayangkan oleh KPU. Dia mengatakan pihaknya malam ini baru akan memproses laporan tersebut.

"Saya belum baca laporannya, ini sedang dibuat laporannya. Malam ini kita akan lakukan pemeriksaan," kata Albertus.

Seperti diketahui, sebuah narasi yang menyebutkan bahwa server Komisi Pemilihan Umum telah disetting untuk memenangkan calon presiden nomor urut 01 sebesar 57% menjadi viral di media sosial.

Dalam situs jejaring facebook, narasi itu dibagikan oleh akun Aras Mytha, 3 April 2019. Dia menyertakan potongan video berdurasi 59 detik yang menampakkan suasana rapat. Kemudian, seorang pria yang sedang berbicara dalam rapat itu mengatakan bahwa data server KPU bocor.

“Di KPU, saya bulan Januari ke Singapura karena ada kebocoran data. Ini saya buka saja. 01 sudah membuat angka 57%. Allah maha segala, server yang dibangun tujuh lapis salah satunya bocor. Kami berusaha menetralkan tapi data itu masih invalid sampai detik ini. Saya berbicara ke Pak Alfian, ini harus dituntaskan sebelum 17 April. Kalau sudah tanggal 17, angkanya berapa yang jadi pegangan kita, belum ketahuan bapak. Masih angka 185 itu pun yang invalid banyak sekali,” ucap pria dalam video yang dibagikan oleh akun Aras Mytha di akun facebooknya.

Narasi video itu telah dibagikan 9,2 ribu kali di dalam situs jejaring facebook. Hingga kini, Mabes Polri akan memburu akun media sosial yang menyebarkan hoax tersebut.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan