Tiga orang tersangka kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23), berhasil ditangkap. Tiga orang tersebut adalah Karsini alias Tini (43), RD alias Rodi (36), dan AP alias Supriyanto alias Alpat (20).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiganya ditangkap di daerah Sumatera Selatan pada Kamis (5/9).
"Ditangkap di kebun kopi di Gunung Bukit Barisan, OKU (Ogan Komering Ulu) Selatan, Sumatera Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9).
Tini merupakan mantan asisten rumah tangga Aulia Kesuma. Adapun Rodi adalah suami Tini, yang mencari pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Edi.
"Mereka bertiga yang ikut dalam merencanakan pembunuhan," ujar Argo.
Direktur Reserse Krimiminal Umum Polda Metro Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, ketiga tersangka sengaja melarikan diri ke OKU setelah terlibat dalam pembunuhan Edi Candra. Untuk menghindari polisi, ketiganya bersembunyi di sebuah gubuk di daerah terpencil milik keluarga Rodi.
"Dia bersembunyi di salah satu gubuk. Jalannya dua jam kalau jalan kaki dari jalan besar. Tim kemudian menangkap tiga pelaku di perkebunan kopi di OKU, tepatnya di rumah orang tua Rodi di tengah-tengah kebun kopi," kata Suyudi menuturkan.
Ketiganya terlibat pembunuhan Edi Candra dan Dana yang direncanakan oleh istri Edi, Aulia Kesuma. Dibantu anak dari pernikahan sebelumnya, Giovanni Kelvin, Aulia menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dengan cara diracun.
Jasad Edi dan Dana kemudian dibakar bersama dalam sebuah mobil di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pembunuhan tersebut melibatkan empat orang eksekutor yang telah dibayar dengan harga Rp500 juta.
Perbuatan keji Aulia dilakukan untuk menguasai aset milik Edi, guna melunasi utang di dua bank senilai Rp10 miliar. Aulia mengaku meminjam uang atas permintaan Edi, karena dirinya sudah masuk dalam daftar hitam bank. Aulia juga menyebut Edi menolak membayar utang yang dipinjam atas nama Aulia.