close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peserta mengacungkan nomor saat mengikuti lelang barang pejabat yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) /AntaraFoto
icon caption
Peserta mengacungkan nomor saat mengikuti lelang barang pejabat yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) /AntaraFoto
Nasional
Rabu, 14 Maret 2018 13:21

Tiga lembaga upayakan lelang berlangsung transparan dan aman

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Republik Inonesia (Kejari) dan Komisi Pemberantasan Korupsi
swipe


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Republik Inonesia (Kejari) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna membentuk mekanisme lelang ‎aman, transparan, objektif, kepastian hukum, dan kompetitif.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, melalui kerja sama ini, pihaknya akan berkoordinasi dalam tiga hal, yakni menyelesaikan setiap laporan pidana secara objektif, profesional, dan proporsional. ‎ Memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Sekaligus ‎meningkatkan kapasitas SDM melalui pendidikan, pelatihan,‎ bimbingan teknis, seminar, sosialisasi dan kegiatan lainnya. 

Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendatanganan. Dapat dilakukan perubahaan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak. Kedua belah pihak akan selalu memonitoring dan melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan.

Kerja sama  juga dilakukan dengan KPK. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, nota kesepahaman ini meliputi koordinasi dan kerja sama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Optimalisasi penuntasan proses penegakkan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pindana korupsi dan pencucian uang melalui pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan gratifikasi yang berada dalam pengelolaan KPK.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu dengan persetujuan kedua belah pihak. Dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama yang dikoordinasikan oleh penghubung masing-masing. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kerja sama dengan dua institusi negara ini, bisa membangun reputasi terhadap lelang, sehingga penerimaan bea lelang meningkat.  "Indonesia juga perlu merevisi UU Lelang, karena usianya sudah 110 tahun, sehingga tidak mencerminkan proses yang ada," tukas Sri Mulyani. 

Pada kesempatan yang sama, DJKN meluncurkan aplikasi lelang SMILE (Sistem Informasi Lelang Elektronik), sebagai salah satu saran yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan layanan lelang yang didukung teknologi informasi. DJKN berharap bisa mengeksekusi lelang melalui e-auction agar bisa transparan dan akuntabel, sehingga peserta lelang dapat mengakui hasil lelang tersebut.
 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan