close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E (kemeja putih), dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023). YouTube/Kompas.com
icon caption
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E (kemeja putih), dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023). YouTube/Kompas.com
Nasional
Senin, 30 Januari 2023 11:39

Tiga LSM Hukum minta hakim vonis paling rendah untuk Bharada E

Amicus Curiae adalah pendapat dari luar persidangan yang bersifat sebagai rekomendasi.
swipe

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest Lawyer Network (PILNET), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir, untuk menjatuhkan hukuman paling ringan bagi Bharada E. 

Penjatuhan hukuman ini tertuang dalam amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengatakan, peran jaksa yang seharusnya menangani kasus secara komprehensif tidak konsisten. Mereka tetap memberikan tuntutan yang tinggi bagi Bharada E, kendati telah memberikan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

“Kasus ini penting untuk memastikan ke depannya para saksi yang bekerja sama (sebagai JC) untuk kasus lain tidak takut,” kata Erasmus dalam keterangan, Senin (30/1). 

Erasmus menyebut, majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E. Sebab, dengan kedudukannya sebagai JC, Bharada E berhak untuk dijatuhi pidana yang paling ringan di antara semua pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan soal penanganan JC.

Sementara itu, Judianto Simanjuntak dari PILNET memandang, Bharada E telah memenuhi kualifikasi sebagai JC. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi JC. 

Bharada E memberikan keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus, perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), yang kemudian dapat terungkap peran pelaku di atasnya yakni FS dan peran pelaku lainnya RR dan KM. Keterangannya juga memperkuat adanya skenario yang kemudian diakui oleh FS sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kedudukan Bharada E sebagai JC kemudian juga dinyatakan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 18 Januari 2023 oleh penuntut umum dan Surat Rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada majelis hakim maupun penuntut umum.

Namun demikian, meskipun sudah mendapatkan perlakuan sebagai JC selama proses peradilan, serta telah disebut sebagai alasan peringan dalam tuntutan Jaksa, Jaksa Penuntut Umum tetap memberikan tuntutan yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku lainnya, yaitu 12 tahun penjara. 

“Ketika menuntut Bharada E, sedangkan pelaku lainnya dituntut dengan hukuman yang lebih rendah yakni 8 tahun penjara,” ujarnya.

Sejalan, M. Busryol Fuad dari ELSAM meyakini, komitmen dan jaminan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama menjadi sangat penting untuk ditegakkan dalam kasus Bharada E. Hal ini supaya tidak menjadi preseden buruk dalam memperlakukan JC ke depan. 

Terlebih dalam kasus-kasus yang memiliki karakteristik seperti kasus ini yang pembuktiannya sulit atau kompleks. Lantara, bisa melibatkan konflik kepentingan aparat penegak hukum sebab pelaku memiliki daya pengaruh cukup besar menimbang posisinya yang menduduki jabatan tinggi dalam salah satu lembaga sistem peradilan pidana.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui amicus curiae ini, kami merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta bahwa penuntut umum telah mengakui terdakwa merupakan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (JC) sebagai alasan meringankan dalam surat tuntutan, dan juga rekomendasi dari LPSK yang memiliki legitimasi secara hukum untuk menetapkan dan merekomendasikan sebagai JC, agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa yakni berupa penjatuhan hukuman paling ringan di antara pelaku lainnya,” jelas Busryol.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan