Pelaku penganiayaan terhadap siswa SMP di Pontianak bernama Audrey sejauh ini masih berjumlah tiga orang. Hal tersebut berdasarkan laporan orang tua korban kepada kepolisian. Ketiga pelaku merupakan siswi SMA yang merupakan masih satu sekolah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan sampai saat ini sudah ada tiga orang sebagai terlapor. Mereka masing-masing berinisial F, T, dan M. Ketiganya diketahui masih berusia 17 tahun.
“Terlapor ada tiga, yaitu F, T dan M. Mereka semua berumur 17 tahun,” kata Dedi di Jakarta pada Rabu, (10/4)
Dedi mengungkapkan, ketiga terlapor merupakan siswa yang berasal dari satu sekolah yang sama. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Audrey dengan tangan kosong, namun menimbulkan luka yang cukup parah.
Karena itu, untuk mendalami kasus ini kepolisian menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Adapun saat ini, kasus penganiayaan yang menimpa Audrey telah dinaikan statusnya dari sidik menjadi lidik. Kendati begitu, polisi belum memberikan status tersangka kepada para terlapor karena harus berhati-hati mendalami kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
“Ada tiga orang saksi yang dikenal korban, hari ini dimintai keterangan. Ibu korban juga sudah dimintai keterangan, tapi korban belum bisa dimintai keterangan,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, pihaknya akan menggandeng psikolog untuk memberikan pendampingan kepada Audrey. Pasalnya kondisi Audrey masih dalam keadaan trauma dan luka di beberapa bagian tubuh sehingga masih perlu perawatan intensif.
“Rencananya penyidik akan meminta visum kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat untuk proses penyidikan,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, menyesalkan pengeroyokan yang dilakukan siswi-siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, terhadap Audrey yang masih SMP karena motif asmara.
"KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Rita.
Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum adalah anak pelaku, korban dan saksi.
"Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan dan ini yang dilakukan saat ini oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar," kata dia.
Bagi pelaku, kata dia, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA.
KPAI/KPPAD Pontianak, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak rumah sakit tempat korban dirawat.