Setidaknya 3 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setiap jam. Ini berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan bersama lembaga layanan terkait sejak 2001.
"Dalam setiap jam sekurang-kurangnya 3 perempuan menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri," ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, pada Minggu (15/10).
Bahkan, 5 perempuan berstatus istri menjadi korban KDRT di rumahnya sendiri per 2 jam. "Itu yang dilaporkan. Lebih banyak lagi yang belum dilaporkan," katanya.
Andy menambahkan, angka KDRT di rumah lebih tinggi daripada tempat lain. Ini miris mengingat rumah semestinya menjadi tempat yang paling aman bagi perempuan.
Lebih jauh, ia menyampaikan, ada beberapa faktor perempuan umumnya menolak melaporkan kasus KDRT. Misalnya, malu, tidak tahu harus melapor ke mana, serta imbauan dari kerabat terdekat agar sabar.
"Perempuan memang harus lebih banyak sabar. Tapi, jangan lupa, kalau sabar enggak apa-apa. Tapi, korbannya harus mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi. Dan itu ada di UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan KDRT)," tuturnya.
Andy mengajak para perempuan korban KDRT agar melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak berwajiba. Jika tidak, akan mengalami penyiksaan berulang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menambahkan, korban dan saksi KDRT dapat melaporkan kasus yang dialami atau dilihatnya melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129, yang terintegrasi di 34 provinsi se-Indonesia.
"Bapak dan ibu yang melihat atau mendengar [kasus KDRT], kami harapkan partisipasinya untuk menyampaikan laporan ke hotline Sapa 129," ujarnya. Sapa 129 juga dapat diakses melalui WhatsApp (WA) 08111129129 dan aplikasi Sapa 129 yang tersedia di PlayStore.