close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik. /Antara Foto
icon caption
Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik. /Antara Foto
Nasional
Senin, 24 Juni 2019 11:39

Tiga politikus Golkar diperiksa KPK terkait kasus KTP-el

Hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang resmi divonis bersalah.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga politisi Partai Golkar terkait kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Ketiga politikus Partai Golkar itu yakni Chairuman Harahap, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (24/6).

Chairuman diketahui sebagai mantan Ketua Komisi II DPR ketika proyek KTP-el tengah berjalan. Ia dianggap mengetahui betul karena proses pembahasan proyek tersebut dilakukan di komisi yang dipimpinnya itu. Sementara itu, Mekeng merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar hingga saat ini, sedangkan Agun Gunandjar merupakan Anggota Komisi XI.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Kedelapan orang itu, yakni Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah terlibat korupsi proyek KTP-el dengan pidana yang berbeda-beda.

Adapun Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka karena merintangi penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el. Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada tahun 2012.

Akibat perbuatannya, Markus dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan