close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Pemko Banda Aceh mengenakan pakaian batik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional 2019 di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/10).AntaraFoto
icon caption
Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Pemko Banda Aceh mengenakan pakaian batik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional 2019 di halaman Balaikota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/10).AntaraFoto
Nasional
Senin, 18 November 2019 13:45

Tiga posisi di kementerian yang bebas penyederhanaan eselon

Tidak semua eselon tiga hingga lima bisa dialihkan ke jabatan fungsional.
swipe

Pemerintah segera memangkas jabatan struktural eselon di kementerian dan lembaga. Nantinya, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, eselon yang semula lima level hanya tinggal dua level, yakni eselon I dan II.

Proses transformasi dari jabatan struktural ke fungsional itu dilakukan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Namun demikian, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (18/11), tidak semua eselon tiga hingga lima serta merta bisa dialihkan ke jabatan fungsional.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural tidak berlaku bagi mereka yang memenuhi tiga kriteria.

Pertama, memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tertanggal 13 November 2019 yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo itu.

Kedua, perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Ketiga, perampingan dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Dalam surat edaran itu disebutkan, penyederhanaan birokrasi dilakukan lewat sejumlah langkah. Pertama, mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Lalu, melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Kemudian, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya, melakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Lalu, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy paling lambat pada minggu keempat Desember 2019. Pimpinan instansi diminta melakukan seluruh proses secara profesional, bersih dari praktik KKN, dan menghindari konflik kepentingan.

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikan di Gedung DPR-MPR, 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi dua level. 
 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan