close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko. Foto Antara
icon caption
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko. Foto Antara
Nasional
Rabu, 08 September 2021 16:29

TII: Benahi CPI untuk menyaring calon hakim agung yang berintegritas

Pada Januari, skor CPI Indonesia menurun ke angka 37 dari 40 di tahun sebelumnya.
swipe

Proses seleksi calon hakim agung telah berlangsung sejak Maret lalu, serta menimbulkan ramainya diskusi publik mengenai integritas dan track record para kandidat. 13 kandidat telah terpilih untuk menggantikan hakim agung yang pensiun atau meninggal dunia. Kandidat tersebut nantinya akan mengisi kekosongan formasi di kamar pidana, kamar perdata, kamar militer dan kamar tata usaha khusus pajak.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengungkapkan, pentingnya membenahi Indeks Persepsi Korupsi (CPI) di Indonesia untuk menyaring calon hakim agung yang berintegritas.

Beriringan dengan proses seleksi calon hakim agung, Danang mengatakan CPI di Indonesia juga menjadi topik yang hangat diperbincangkan di berbagai forum masyarakat. Pada Januari, skor CPI Indonesia menurun ke angka 37 dari 40 di tahun sebelumnya.

"Dalam proses tercapainya skor CPI, total ada 13 survei global untuk korupsi, dan ada sembilan survei yang digunakan di Indonesia," kata dia dalam webinar, Rabu (8/9).

CPI kental keterkaitannya dengan kepentingan bisnis investasi yang jarang disinggung. Banyaknya miskonsepsi yang terjadi menjadi salah satu penyebab belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Mungkin barangkali karena dulu presidennya wali kota, jadi tahunya memang cuma bagaimana kantor pelayanan satu atap. Membuka pelayanan bisnis, supaya orang masuk kantor itu, tidak ada jendelanya, tidak ada pintu lain,” kata Danang.

Padahal, bisnis dan investasi tidak bisa dikonsepkan sesederhana itu. Mengacu pada CPI, yang terpenting dari kepentingan bisnis adalah sebuah kepastian hukum. Bicara kepastian hukum, artinya bicara lembaga peradilan. Faktor tersebut yang harus digarisbawahi dan diperbincangkan. Karena dirasa masih ada yang absen pada survei Indeks Persepsi Korupsi dengan kebijakan yang digulirkan oleh lembaga pemerintah.

Untuk itu, survey rule of law musti banyak dikaji, mengingat di antara survei yang lain, survei ini memiliki skor paling rendah. Membenahi Indeks Persepsi Korupsi artinya membenahi sektor peradilan. Langkah ini sangat relevan dengan proses seleksi hakim agung yang sedang berjalan.

“Melihat rule of law, Indeks Persepsi Korupsi dan kebutuhan bisnis itu yang terpenting adalah kepastian hukum. Nah itu belum disinggung dalam berbagai kebijakan pemberantasan korupsi,” tambah Danang.

Hal tersebut penting didiskusikan karena Mahkamah Agung menjadi lembaga yang krusial dalam kaitannya dengan memberikan kepastian hukum. Komisi Yudisial juga menjadi penting tugasnya sebagai lembaga yang memastikan akuntabilitas di lembaga peradilan. Bukan hanya mengawasi hakim, namun juga memastikan hakim agung yang terpilih adalah orang yang berintegritas dan tidak tergoda dalam praktek korupsi, baik uang maupun kekuasaan.

img
Risma Perdana Izzati
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan