close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Setkab
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Setkab
Nasional
Kamis, 25 Juni 2020 13:37

TII identifikasi 4 persoalan pelaksanaan tugas pencegahan KPK

Pelaksanaan wewenang koordinasi, supervisi, dan pencegahan (korsupgah) KPK dengan pemerintah daerah (pemda) juga belum optimal.
swipe

Transparency International Indonesia (TII) mengidentifikasi empat persoalan yang menjadi pangkal minimnya pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor pencegahan.

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut, faktor pertama terjadi pada belum optimalnya koordinasi supervisi KPK dengan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik rasuah. Hal itu diyakininya dari penilaian proses penanganan perkara terpadu melalui teknologi informasi yang belum berjalan siginifikan.

"Klaim akan ada kolaborasi strategis antaraparat penegak hukum ternyata tidak terbukti," ujar Alvin Nicola dalam webinar bertajuk "Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I (Desember 2019-Juni 2020)," yang digelar di akun Facebook TII, Kamis (25/6).

Selain itu, pelaksanaan wewenang koordinasi, supervisi, dan pencegahan (korsupgah) KPK dengan pemerintah daerah (pemda) juga belum optimal. Dijalankan sejak dua tahun lalu, tetapi angka korsupgah masih rendah.

Faktor kedua, tidak adanya inovasi strategi pencegahan potensi kerugian keuangan negara yang ditawarkan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu diyakininya dengan melihat arah kebijakan umum pimpinan KPK.

Di samping itu, Alvin menilai penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga belum dilaksanakan maksimal. Bahkan, penerapan regulasi itu cenderung stagnan saat ini dibandingkan periode Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Padahal sudah banyak pandangan hukum yang menguatkan KPK untuk menggunakan penyidikan dalam konteks perkara TPPU ini," papar Alvin.

Faktor ketiga, dilihat dari masih stagnannya pencegahan korupsi di sektor strategis. Baginya, pemetaan strategi penangkal praktik rasuah di sektor strategis belum dilaksanakan dengan baik.

"Memang sudah ada empat fokus arah kebijakan yang dicantumkan, seperti akan fokus di sektor bisnis, politik, hukum, dan sektor pelayanan publik. Tetapi menurut kami tidak tampak jelas peta jalan apa yang mereka ambil untuk melakukan pencegahan dalam korupsi sektor ini," terangnya.

Faktor terakhir, KPK dinilai belum melaksanakan tugas dengan baik di program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). "KPK selaku Koordinator Sekretariat Nasional seharusnya mampu memastikan komunikasi dan koordinasi antar lenbaga itu agar berjalan lancar," papar Alvin.

Kendati mengidentifikasi empat faktor persoalan di sektor pencegahan, Alvin meminta KPK untuk tidak dapat memisahkan pelaksanaan tigas penindakan dan pencegahan dalam pemberantasan korupsi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan