Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengakui tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) berdampak positif terhadap turunnya angka pelanggaran lalu lintas. Dirinya mendorong perluasan kebijakan bahkan meminta Polri membuat peta jalan (roadmap) nasional.
"Ya, kan, [tilang elektronik] baru di kota-kota. Di daerah belum [diberlakukan]," ucap akademisi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata ini saat dihubungi Alinea.id, Rabu (12/4) malam.
Selain itu, menurut Djoko, penerapan tilang manual juga perlu tetap dilakukan. Pangkalnya, tidak semua pelanggaran lalu lintas dapat ditangani ETLE.
"Ya, ETLE harus diperluas. Tapi, manualnya jangan lupa karena tidak semuanya bisa elektronik. Kalau dia enggak pakai pelat nomor bagaimana? Bingung, kan?" katanya.
"Elektronik oke, tapi manual tetap karena orang Indonesia banyak akal bulusnya daripada akal baiknya. Saya setujulah elektronik untuk mengurangi sentuhan (pungli, red). Tapi, jangan lupa yang manual juga harus tetap dilakukan. Jadi, seiring sejalan," sambungnya.
Polri menerapkan tilang elektronik (ETLE) sejak 2017. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, kebijakan ini hingga 2022 telah menekan penindakan pelanggaran lalu lintas sebesar 8,8%.
"Pada awal [ETLE] diluncurkan, [penindakan pelanggaran lalu lintas] mencapai 21,4%, turun menjadi 12,6%," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini belum diberlakukan se-Indonesia. Di Jakarta dan kota sekitarnya, contohnya, perangkat ELTE statis baru terpasang di 98 titik sehingga belum menjangkau seluruh lokasi strategis.