Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Zebra untuk memeriksa secara acak terhadap kendaraan bermotor yang belum dinyatakan layak uji emisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menuturkan, pemeriksaan secara acak akan dilakukan pada 15-28 November 2021. Namun, tidak ada sanksi tilang yang akan diberikan.
"Sementara kita tunda penindakan dengan tilang yang sebelumnya tanggal 13 November 2021,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/11).
Menurut Sambodo, penundaan dikarenakan masih belum memadainya bengkel pengujian emisi yang ditargetkan 500 tempat. Jumlah tersebut menyeimbangkan kendaraan yang wajib uji emisi, yakni 4,5 juta kendaraan roda empat dan 14 juta kendaraan roda dua.
Dirinya menambahkan, Ditlantas Polda Metro akan membentuk tim khusus yang akan melakukan cek acak dalam Operasi Zebra. Pengecekan dilakukan kepada kendaraan yang melebihi baku mutu.
Kendaraan yang terbukti tidak memiliki baku mutu baik akan diberikan teguran. Kemudian, diwajibkan ke bengkel pelaksana uji emisi.
“Kendaraan akan disarankan ke bengkel untuk memperbaiki sistem sehingga lolos baku mutu uji gas buang,” ucapnya.
Sambodo menerangkan, penindakan saat Operasi Zebra hanya akan menyasar pengendara pelanggar protokol kesehatan (prokes), penggunaan rotator tidak sesuai keperuntukan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai, dan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.