close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menyalurkan air bersih di Desa Kalibatur, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (3/8)/  Antara Foto
icon caption
Petugas menyalurkan air bersih di Desa Kalibatur, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (3/8)/ Antara Foto
Nasional
Rabu, 26 September 2018 10:00

Tilap uang Rp 311 juta, kasir PDAM Ternate kabur ke Jakarta

Selama hampir dua tahun pelaku tidak menyetorkan uang air kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
swipe

Kasir PDAM Ternate bernama Ferry Natsir melarikan diri ke Jakarta usai menilap uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 311 juta. Pelaku yang ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan itu akhirnya dibekuk tim gabungan dari Kejari Ternate, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Jakarta Utara di kawasan Tanjung Priok, Jakarta. 

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, (25/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya di lokasi PT Indomarsan yang berada di Jalan Sidang Laut Kali Baru Cilincing Jakarta Utara Kompleks Pelabuhan Peti Kemas Bogasari Tanjung Priok, Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Apris Lingua.

Apris mengungkapkan, terpidana sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Ternate sejak 2012. Itu berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 2348 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Februari 2012.

Seperti diketahui, terpidana bekerja sebagai Pelaksana Seksi Keuangan di PDAM Ternate ditugaskan di bagian kasir pada 2007 sampai 2008. Dalam pekerjaannya, terdakwa bertugas melakukan penerimaan pembayaran rekening air dari Pelanggan PDAM Kota Ternate. Namun, terdakwa tidak menyetorkannya kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp311 juta. Atas perbuatannya, kemudian Mahkamah Agung menjatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 311 juta.

Penangkapan terpidana untuk dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate nomor Print-705/S.2.10/Euh.1/09/2018 tanggal 19 September 2018. 

Serta Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor: Printops- 14/S.2.3/Dps.1/08 /2018 tanggal 21 Agustus 2018 dengan Ketua Tim Arif Budiman,SH.MH Koordinator pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Malut dan Toman Ramandey, SH Kasi Pidsus pada Kejari Ternate dengan dibantu oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Utara dan Kasubsi Sospol Bidang Intilejen Kejari Jakarta Utara beserta staf.

"Saat ini terpidana diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan direncanakan terpidana akan dibawa oleh Tim Kejati Malut dan Kejari Ternate menuju Ternate dengan pesawat Batik Air dan diperkirakan tiba di Ternate Rabu hari ini pukul 15.30 WIT," katanya. (ANT)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan