close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/
icon caption
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/
Nasional
Kamis, 09 Mei 2019 21:38

Tim Asistensi Hukum Wiranto makin mengancam kebebasan berpendapat

"Kebijakan ini menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik."
swipe

Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam Wiranto dinilai semakin mengancam kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia. Karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan memerintahkan Wiranto untuk membubarkan tim yang hari ini sudah mulai bekerja.

“Keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Alinea.id di Jakarta, Kamis (9/5).

Menurutnya, keberadaan tim tersebut memberi kecenderungan bahwa pengawasan yang dilakukan menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pasca-Pilpres 2019. Jika demikian, hal ini akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik negeri ini. 

Tim Asistensi Hukum ini juga berpotensi menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam mengekspresikan pendapatnya. Tim akan memiliki kewenangan yang melar dan bertindak seperti polisi pikiran. Sebab sebagaimana disampaikan Wiranto usai Rakortas Permasalahan Hukum Pascapemilu di kantornya pada Senin (6/5), tim ini akan mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang terindikasi melanggar dan melawan hukum.

Hanya saja, tak jelas apa yang dimaksud Wiranto melanggar hukum. Menurut Usman, hal ini berpotensi membuat pengawasan tergelincir pada upaya membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah. 

"Kebijakan ini menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik," katanya. 

Usman juga mengatakan, keberadaan tim ini tidak diperlukan karena justru akan tumpang tindih dengan kewenangan penegak hukum yang ada. Menurutnya, Menkopolhukam cukup mengoordinasikan seluruh kementerian di bidang politik, hukum, dan keamanan di bawahnya, agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. 

"Salah satu hal yang perlu diingatkan pada jajarannya adalah bahwa mereka dalam melaksanakan tugasnya perlu memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk dapat menyuarakan pendapat secara damai tanpa takut akan ancaman, termasuk kritik atas kinerja pemerintahan. Tanpa membuka kritik, penyelenggaraan kementerian di bawah akan berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Itu bukan semangat reformasi 1998,” kata Usman.

Pernyataan Wiranto bahwa tim ini dibentuk untuk mengkaji tindakan, ucapan, hingga pemikiran tokoh-tokoh yang mengkritik pemerintah, juga dinilai Usman akan mengirimkan pesan yang salah pada masyarakat. Menurutnya, hal ini akan menimbulkan kesan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah politik.

Wiranto menampik tudingan ini. Menurutnya, tim yang terdiri dari penegak dan pakar hukum menunjukkan pembentukan tim bukan bernuansa politik, melainkan nuansa hukum. Keberadaan para ahli hukum, justru akan memastikan polisi tak berbuat sewenang-wenang.

Kajian dari para anggota tim, menjadi bentuk pemerintah dalam mendengarkan masukan masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut pembentukan tim ini justru akan menjamin dan melindungi hak rakyat.

"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke Orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator. Kami hanya menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," katanya.

Hari ini, Tim Asistensi Hukum telah menggelar rapat perdana. Sejumlah pejabat seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakapolri Komjen Ari Dono, dan Kabareskrim Idham Azis hadir dalam rapat tersebut. 

Menurut Wiranto tim ini akan membedah setiap aktivitas dan aksi yang dianggap mempengaruhi situasi ketertiban umum. Mereka akan menentukan tindakan hukum atas aksi masyarakat yang terjadi.

"Mereka akan membantu untuk melakukan evaluasi apakah aksi yang sekarang sudah meresahkan masyarakat, itu sudah termasuk kategori yang bagaimana, pasalnya pasal berapa, mau diapakan," kata Wiranto menuturkan.

Ada 24 orang yang saat ini tercatat dalam tim. Menurut Wiranto, para anggota tim memiliki kriteria yang memiliki sikap baik, tahu persoalan hukum, dan berpengalaman di bidang hukum.

Berikut nama-nama anggota tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan