close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (belakang kedua kiri), Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kiri), Kepala Badan Siber dan Sandi Nega
icon caption
Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (belakang kedua kiri), Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo (kedua kiri), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ketiga kiri), Kepala Badan Siber dan Sandi Nega
Nasional
Rabu, 08 Mei 2019 11:22

Tim Hukum Nasional akan bekerja mengikuti arahan Wiranto

Polri berperan memberikan saran tentang perspektif hukum terhadap perbuatan yang melawan hukum.
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) berencana membentuk Tim Hukum Nasional. Adapun cara kerja tim ini akan mengikuti ketentuan Menko Polhukam Wiranto.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal. Dalam Tim Hukum Nasional, kata Iqbal,Polri berperan sebagai pihak yang memberikan masukan atau saran untuk menimbang hukum pidana terhadap sebuah perkara.

Dalam menilai dan mempertimbangkan perkara, Polri tak bekerja sendiri. Ada institusi penegak hukum lainnya, yakni Kejaksaan Agung. “Polri diundang dalam kapasitas institusi penegak hukum bersama kejaksaan. Kami diminta nanti untuk saling memberikan saran tentang unsur yang terpenuhi ikhwal perspektif hukum terhadap satu perbuatan melawan hukum,” kata Iqbal saat ditemui di Jakarta pada Rabu, (8/5). 

Meski sudah mengetahui peranannya, kata Iqbal, Polri masih belum paham pola kerja tim hukum tersebut. Menurut Iqbal, cara kerja Tim Hukum Nasional semuanya akan mengikuti ketentuan Menko Polhukam selaku koordinator.

“Ada juga upaya katakanlah melakukan perbuatan melawan hukum, menghasut orang, memobilisasi besar-besaran misalnya, Dalam perspektif hukum para pakar itu akan didengar sebagai instansi penegak hukum,” kata Iqbal. 

Polri, kata Iqbal, akan bekerja profesional dalam tim hukum tersebut. Perbuatan yang melawan hukum akan ditindak sesuai alat bukti yang ditemukan penyidik. Proses hukum lebih lanjut akan mengikuti ketentuan undang-undang.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (6/5). Rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto.

Usai rakortas, Wiranto mengatakan akan membentuk Tim Hukum Nasional yang bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum. Tim nantinya beranggotakan para pakar hukum tata negara dan akademisi di bidang hukum dari berbagai universitas.

"Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh, tidak ada masalah. Saat dia melanggar hukum, akan kita tindak tegas," kata Wiranto.

Namun demikian, rencana pembentukan tim tersebut dikhawatirkan upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan