Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Agus Andrianto kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
"Saya sudah arahkan untuk lidik (kasus pelecehan seksual di KPI. red)," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (2/9).
Bareskrim juga mengimbau korban untuk membuat laporan resmi demi memperkuat proses hukum. Sejauh ini, Bareskrim belum menerima laporan meski korban mengaku sempat melapor ke polisi. Menurut korban, laporannya diminta penyidik diselesaikan secara internal.
"Jadi, kalau enggak ada laporan dari korbannya kan sulit kami tau suatu kejadian itu terjadi," tutur Agus.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menuturkan, sudah ada tim khusus yang akan dibentuk untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dia mengatakan, informasi atas ramainya kasus itu menjadi awal mula pendalaman penyidik.
"Dittipidum akan turunkan tim untuk menyelidiki," ucap Andi.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual di KPI Pusat ini mencuat usai korban berinisial MS membeberkan seluruh peristiwa yang dialaminya. MS mengaku mendapat perundungan oleh senior-senior di kantornya sejak 2012 lalu.
Korban mengaku, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.
MS mengaku sempat melapor ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tak digubris oleh polisi meski sudah mendapat rekomendasi dari Komnas HAM sejak 2017. Dia juga mengadukan tindakan senior-seniornya itu ke atasan. Kendati demikian, para seniornya tidak diberikan sanksi.
KPI pusat telah telah merespons kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan atau bullying itu. KPI klaim lakukan investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengaku turut prihatin mendengar kasus tersebut dan berjanji tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
"Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Ia menegaskan, institusinya akan memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban. "Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.