Tim Mawar masih berupaya memidanakan Majalah Tempo. Hari ini Tim Mawar mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melengkapi laporan pemberitaan majalah Tempo pada edisi "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah".
Mantan Ketua Tim Mawar Kopassus, Chairawan, datang ke Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya, Hendriansyah. Laporan kali ini merupakan kali ketiga setelah dua kali pada laporan sebelumnya ditolak polisi.
Tim Mawar adalah nama tim yang ada di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat menculik aktivias pada tahun 1998. Hendriansyah mengatakan, selama ini laporan belum diterima oleh Bareskrim Polri lantaran ada kekurangan alat bukti. Karena itu, pihaknya akan berupaya melengkapi alat-alat bukti yang diminta pihak kepolisian.
“Jadi ada persyaratan yang kurang, MoU dengan Dewan Pers yang menyatakan kalau pengadu keberatan terkait laporannya dan akan dibawa ke ranah lain,” kata Hendriansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/7).
Hendriansyah menuturkan, kliennya memutuskan melanjutkan proses hukum ke polisi setelah aduan ke Dewan Pers Tempo diputuskan melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Majalah Tempo, kata Hendriansyah, juga diminta memberikan hak jawab dan menerbitkan permintaan maaf kepada kliennya.
Adapun untuk melengkapi alat bukti, kata Hendriansyah, pihaknya akan langsung menuju Dewan Pers untuk mengambil salinan MoU tersebut. Setelah itu, ia bersama kliennya akan kembali mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa kelengkapan alat bukti yang diminta untuk memidanakan Tempo.
“Kemungkinan hari ini kita minta dan kemudian kami akan kembali lagi. Namun demikian, belum diketahui secara pasti kapan kami akan kembali, ” ucap Hendriansyah.
Chairawan melaporkan Majalah Tempo atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik karena menyebut Tim Mawar Kopassus terlibat dalam aksi kerusuhan pada 22 Mei 2019 karena menolak hasil Pilpres 2019. Chairawan adalah pimpinan Tim Mawar.