close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 31 Maret 2022 07:45

Tim pelacakan aset kasus Taspen Life mulai bergerak

Pelacakan aset dilakukan terkait sangkaan TPPU salah satu tersangka.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelacakan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life. Tim pelacakan telah diturunkan dalam perkara ini untuk menuntaskan sangkaan tersebut.

“Tim pelacakan aset sudah jalan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Rabu (30/3) malam.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).

Kejaksaan kemudian menjerat Hasti dengan pasal TPPU. Sehingga, penyidik langsung menyita aset tanah di daerah Solo, Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, aset tanah itu berada dalam kepemilikan PT Sekar Wijaya Group dengan Hasti sebagai pemilik perusahaannya.

“Yang disita tanah di Solo, dekat keraton, atas nama PT (perusahaan),” ucap Supardi kepada Alinea.id, Selasa (29/3) malam.

Perusahaannya, kata Supardi, saat ini dalam kondisi tidak aktif karena keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Kemungkinan, perusahaan itu aktif kembali masih terbuka jika kasus ini sudah selesai.

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka. Penahanan pun langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2022. Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sejak 29 Maret 2022 sampai 17 April 2022," kata Ketut dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (29/3).

Ketut menyampaikan, kasus ini menggunakan saham reksadana sebagai bagian dari rangkaian korupsi tersebut. Estimasi kerugian negara tersebut mencapai Rp150 miliar

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan