Tim khusus Polri melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pemeriksaan terhadap Pati Yanma Polri itu masih berlangsung.
"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/8).
Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM. Pemeriksaan terhadap ART Sambo berjalan di Gedung Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.
Dedi menyebut, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan untuk pemeriksaan terhadap satu penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri.
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.
Pihak tim khusus Polri tengah berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," jelas Dedi.
Polri akan memutuskan masa depan Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS) di Korps Bhayangkara dalam waktu dekat. Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menjadi bekal dalam memberikan sanksi bagi bekas Kadiv Propam itu. Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah titik maksimalnya.
"Ya, nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Dedi kepada Alinea.id, Rabu (10/8).
Sidang akan bergulir apabila semua pemeriksaan telah berjalan. Pemeriksaan para saksi maupun para pihak yang terlibat masih berlangsung hingga saat ini.
"Untuk sidang KKEP, tunggu pemeriksaan selesai semua," ujarnya.