Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan penuntasan kasus penembakan Brigadir J seolah-olah berjalan di tempat. Hingga akhirnya, perkara ini mencapai titik tersendiri dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sempat kesulitan dalam membongkar apa yang sebenarnya terjadi terhadap Brigadir J. Pasalnya, sejumlah barang bukti pendukung sudah diambil, seperti kamera CCTV.
"Pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Ia menyampaikan, akhirnya tim khusus mendapat informasi dari Badan Intelejen Keamanan (Baintelkam) Polri mengenai kamera closed-circuit television (CCTV) tersebut yang hilang itu.
Berbekal informasi tersebut, kata Agung, Itwasum langsung membuat surat perintah gabungan agar Divisi Propam dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusutnya.
"Bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," ujarnya.
Sementara, Polri telah melakukan penggeledahan di tiga titik dalam kasus penembakan Brigadir J dalam rumah dinas Pati Yanma Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ketiga titik itu adalah rumah dinas Sambo sebagai tempat kejadian perkara (TKP), rumah tinggal Sambo di Sanguling III, dan rumah Sambo lainnya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.
“Permintaan dari penyidik untuk melakukan backup terkait menyangkut masalah upaya penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi pada sore hari ini (kemaren),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8).
Dedi menyebut, pihak kedokteran forensik akan memaparkan hasil autopsi yang sudah dilakukan saat di Jambi tempo hari. Hasil autopsi itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Nanti dari perhimpunan kedokteran forensik dalam waktu dekat nanti akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau setelah kami lakukan ekshumasi di Jambi kemarin,” ujar Dedi.