close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden Jokowi saat berpidato dalam Sidang Umum ke-76 PBB secara dari dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/9/2021)/Foto Tangkapan layar akun YouTube Sekretariat Presiden.
icon caption
Presiden Jokowi saat berpidato dalam Sidang Umum ke-76 PBB secara dari dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/9/2021)/Foto Tangkapan layar akun YouTube Sekretariat Presiden.
Nasional
Kamis, 09 Desember 2021 13:29

Presiden Jokowi: Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime

Pada periode Januari-November 2021, institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, penanganan kasus korupsi harus ditangani secara luar biasa atau extra ordinary. Sebab, tindak pidana korupsi itu sendiri merupakan extra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa pula.

"Capaian itu harus ditangani secara extra ordinary, dan juga dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya juga termasuk luar biasa," kata Jokowi saat memberi sambutan pada acara Hakordia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12).

Dia memaparkan, pada periode Januari-November 2021, institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Adapun Polri telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Lalu kejaksaan melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.

"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi," ucap Jokowi.

Jokowi memaparkan, beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditangani cepat dan serius. Pelaku juga telah mendapatkan hukuman yang setimpal. Salah satunya kasus Asuransi Jiwasraya yang telah dieksekusi Kejaksaan Agung. Dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara dan kasus Asabri yang divonis hukuman mati.

"Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius, dalam kasus Jiwasraya para terpidana telah dieksekusi penjara kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai 18 triliun dirampas untuk negara. Lalu, dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun,"  pungkas Jokowi.

Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.

Namun Jokowi menyinggung agar aparat penegak hukum juga ditanamkan nilai yang kuat agar terhindar dari perbuatan korupsi di institusi lembaga pemerintahan. Karena itu sangat merugikan nilai keuangan negara.

Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan paparan terkait Lembaga Survei Nasional di 2021, yaitu masalah korupsi menjadi permasalahan yang mendesak setelah lapangan pekerjaan dan perekonomian. Terlihat, yang menilai baik sebanyak 32,8%, yang menilai sedang 28,6%, serta yang menilai buruk sangat banyak yakni 34,3%.

"Di November 2021, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan mendesak agar cepat diselesaikan. Adapun urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan yang diinginkan oleh masyarakat mencapai 37,3%. Urutan kedua, adalah pemberantasan korupsi yakni mencapai 15,2% dan urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai 10,6%," tegasnya.

Apabila tiga hal tersebut dapat dilihat sebagai satu kesatuan tindak pidana korupsi. Maka akan menjadi pangkal dari permasalahan yang lain, yakni mengganggu pencetakan lapangan kerja. Korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok. 

Pemerintah sendiri telah melakukan kerja sama internasional dalam penangkapan buronan kasus korupsi untuk pengembalian aset tindak pidana perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau treaty on mutual legal assistance. Bahkan Swiss dan Rusia siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan