close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto DPD RI
icon caption
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto DPD RI
Nasional
Rabu, 16 Agustus 2023 16:48

Sebut Indonesia tinggalkan Pancasila, La Nyalla ajukan proposal kenegaraan

Pada poin pertama, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini dirasa sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan.
swipe

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menawarkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik dalam lima poin. Proposal ini sebagai imbas atas tudingan DPD bahwa Indonesia telah meninggalkan Pancasila setelah amandemen UUD 1945.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pada poin pertama adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini dirasa sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. 

“Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,”  katanya di Kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). 

Kedua, kata La Nyalla, ia ingin adanya peluang anggota DPR dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Selain dari anggota partai politik pastinya.

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama Presiden RI. Tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai. 

Ketiga, bisa memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden RI seperti yang terjadi pada era Orde Baru. 

Setiap utusan terdiri dari komposisi utusan daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. 

Sedangkan utusan golongan diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama bagi Indonesia. 

“Keempat, memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden RI sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh,” ujarnya.

Selanjutnya, kata La Nyalla, penempatan secara tepat, tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era Reformasi harus dilakukan. Ia merasa, hal ini sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan