close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPU sebut di atas 70% tingkat partisipasi masyarakat atas penyelenggaraan pilkada serentak.(Robi/Alinea).
icon caption
KPU sebut di atas 70% tingkat partisipasi masyarakat atas penyelenggaraan pilkada serentak.(Robi/Alinea).
Nasional
Rabu, 11 Juli 2018 09:26

Tingkat partisipasi pada pilkada di atas 70%

Partisipasi masyarakat atas penyelenggaraan pilkada saat pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati di atas 70%.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai tingkat partisipasi masyarakat saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 cukup menggembirakan. Persentase peserta di atas 70%.

Ketua KPU Arief Budiman merinci, berdasarkan data yang diperoleh KPU, partisipasi masyarakat pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 mencapai 72,66%. Rinciannya angka partisipasi laki-laki sebesar 69,90%, perempuan 75,93%.

Sementara itu, angka partisipasi masyarakat pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018 mencapai 75,56% dengan angka partisipasi laki-laki 73,46% dan perempuan 77,68%. Sedangkan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tingkat partisipasinya 73,82%, dengan angka partisipasi laki-laki 70,76% dan perempuan 76,90%. 

Dalam laporan perkembangan data rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemulihan serentak tahun 2018, di gedung KPU RI, Arief menyebut dari 171 yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018, KPU telah melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil. Sebanyak 17 provinsi dan 146 kabupaten kota telah melaporkan data hasil pilkadanya ke KPU RI hingga kemarin sore. 

Tinggal satu daerah yang sedang melaksanakan rekapitulasi yaitu di Kabupaten Mimika Papua. Kemudian satu kabupaten yang belum melaksanakan pemilihan yaitu Kabupaten Paniai.

"Kedua daerah yang belum melaksanakan rekapitulasi terebut hanya sebatas pemilihan bupati dan wakil bupati," kata Arief.  

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Mahkamah Konstitusi (MK) sampai pukul 4 sore, tercatat ada 31 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK. Selain itu, terdapat delapan daerah yang memenuhi syarat ambang batas suara 0.5%-2% sebagaimana ketentuan dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Adapun delapan daerah yang berpotensi sengketa ke MK antara lain: Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Maluku Utara, dan Kota Cirebon.

Penetapan hasil pemilihan bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK akan dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari MK bahwa daerah tersebut tidak ada sengketa. Sementara bagi daerah yang bersengketa, maka penetapan dilakukan setelah ada putusan.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan