Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Ia meminta agar pendelegasian kewenangan terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat dijaga dan dijalankan dengan baik.
Menurut Tito, kewenangan tersebut bukanlah hak mutlak yang diemban oleh gubernur. Namun, kewenangan itu merupakan pendelegasian dari pemerintah pusat kepada gubernur sesuai asas dekonsentrasi.
“Ketika kewenangan itu disalahgunakan, maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1).
Selain itu, pemerintah pusat juga akan mengintervensi untuk perbaikan sistem jabatan demi menjaga stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota. Terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat dapat berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan. Imbasnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.
“Karena pimpinan provinsi punya kepentingan tertentu dan kita melihat ini bisa menjadi counter-productive karena negatif, karena pemerintahan di kabupaten/kota itu tidak jalan,” tutur Tito.
Disisi lain, kata dia, tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/kota. Apabila, peran itu dilaksanakan dengan baik, maka akan mendukung jalannya roda pemerintahan.
Tito berharap para gubernur agar mampu menjalankan tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat dengan baik.
“Ketika itu berjalan efektif, hubungan dengan (pemerintah) tingkat II (kabupaten/kota) mampu dirangkul dengan baik, program-program bisa diharmonisasikan, sehingga tidak perlu lagi ada persoalan yang sebetulnya bisa diselesaikan di tingkat bawah harus sampai ke presiden,” ujar Tito.