Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, membeberkan alasan pelantikan para pj gubernur yang berasal dari TNI-Polri. Setidaknya ada empat jenderal yang menduduki jabatan tersebut mulai hari ini, (5/9).
Tito mengatakan, pelantikan mereka sebagai pj gubernur telah sesuai pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, mereka telah pensiun dari matranya dan tidak ada larangan bagi purnawirawan TNI-Polri untuk menjadi ASN.
“Yang empat tadi, semuanya sudah purnawirawan. Dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi pj gubernur,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Tito menyinggung regulasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Secara ringkas, tidak ada larangan bila TNI-Polri yang telah menjadi sipil untuk menjabat posisi ini.
Terlebih, bila mereka telah menduduki jabatan sebagai sebagai Eselon I struktural madya untuk gubernur. Sementara, bila menduduki pimpinan pratama maka untuk bupati.
“Di situ (UU Nomor 10 Tahun 2016) tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri-TNI juga enggak dilarang dalam UU itu,” ujar dia.
Sebagai informasi, para jenderal yang dilantik adalah Komjen Polisi (purn) Nana Sudjana eks-Kapolda Metro Jaya dilantik menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah. Selain itu, ada juga Mayjen TNI (purn) Hassanudin eks-Pangdam Bukit Barisan yang dilantik menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.
Sementara, Pj Gubernur Bali diisi oleh Sang Made Mahendra Jaya. Jabatan terakhir yang dipegang oleh jenderal bintang dua ini adalah Widyaiswara Utama Tk.I Sespim Lemdiklat Polri.
Mantan jenderal terakhir yang dilantik adalah Andap Budhi Revianto. Kini menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dengan posisi dalam kepolisian adalah Kapolda Sultra 2016 dan pangkat terakhir bintang tiga.