close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian/Dok. Kemendari
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Dok. Kemendari
Nasional
Selasa, 31 Agustus 2021 13:10

Mendagri Tito tegur para kepala daerah terkait insentif nakes

Teguran Mendagri melalui surat itu dialamatkan kepada 10 bupati/wali kota.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melayangkan teguran kepada 10 bupati/wali kota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda). Teguran  melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan kepada Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

Hingga Minggu (15/8), 10 daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda. Rinciannya, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran (TA) 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195.

Kemudian Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000; Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000; Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000; Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.

Lalu, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000; Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908; Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220; Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581;, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;

Padahal, per Rabu (18/8), 10 kabupaten/kota tersebut memiliki tingkat penularan Covid-19 yang sangat tinggi. “Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, bupati/ wali kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA (laporan realisasi anggaran) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Sebelumnya, Tito juga melayangkan surat teguran kepada 19 daerah yang penyerapan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 lambat. Rinciannya, Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan