close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia memperlihatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor di ruang ketibaan Pelabuhan Pelindo I Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/6). Sebanyak 16 orang TKI dideportasi oleh Pemerintah Malaysia menjela
icon caption
Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia memperlihatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor di ruang ketibaan Pelabuhan Pelindo I Dumai, Dumai, Riau, Selasa (12/6). Sebanyak 16 orang TKI dideportasi oleh Pemerintah Malaysia menjela
Nasional
Jumat, 06 Juli 2018 23:11

TKI bebas hukuman pancung di Arab Saudi

Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur tenaga kerja Indonesia (TKI) Nurkoyah binti Marsan Dasan lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.
swipe

Jaksa Agung HM Prasetyo bersyukur tenaga kerja Indonesia (TKI) Nurkoyah binti Marsan Dasan lolos dari hukuman pancung di Arab Saudi.

"Alhamdulillah bahwa kita berhasil menyelamatkan lagi satu nyawa di sana. Itu semua atas jerih payah, usaha keras dan kerja sama antarsemua petugas dan jaksa di sana yang berperan aktif melaksanakan advokasi, mengurusi, membela proses hukum di sana. Alhamdulillah sudah dipulangkan ke Karawang," katanya dilansir Antara, Jakarta, Jumat (6/7).

Dikatakan, hal tersebut merupakan perjalanan yang berharga buat semua, artinya WNI di luar negeri itu harus menguasai dan memahami betul peraturan hukum atau kebiasaan yang ada di negara mereka tinggal.

Artinya, kata dia, beda negara itu beda aturan. "Harus kita pahami, karenanya bersyukur buat WNI yang sudah berhasil diselamatkan," ujarnya.

Tenaga kerja wanita asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Nurkoyah akhirnya kembali ke Tanah Air setelah dibebaskan dari hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi dalam kasus kematian seorang anak dari majikannya.

Nurkoyah Marsan Dasan pulang ke Indonesia. Selasa (3/7) malam waktu Saudi. Dia akan tiba di Jakarta, Rabu pada pukul 15.40 waktu setempat, kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Nurkoyah diputuskan bebas oleh Pengadilan Umum Kota Dammam dari hukuman mati atas tuduhan membunuh anak majikannya.

Setelah proses hukum yang panjang selama 8 tahun, Nurkoyah akhirnya diputuskan bebas pada tanggal 3 April 2018.

Menurut Duta Besar Agus Maftuh, selama masa persidangan, Nurkoyah mendapat pendampingan penuh dari tim KBRI di Riyadh dan pengacara Mish'al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish'al Al Shareef.

img
Sukirno
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan