Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) meyakini penetapan tersangka pada Habib Bahar bin Smith murni sebagai penegakan hukum. Juru bicara TKN Irma Suryani Chaniago menampik hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Irma menjelaskan, semua orang memiliki status yang sama di hadapan hukum. Presiden, pejabat tinggi, ulama, tokoh agama, maupun rakyat jelata, dapat dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran hukum.
"Penegakan hukum bukan kepada tokoh agama saja, tapi ke seluruh rakyat Indonesia,"kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/12).
Menurutnya, istilah kriminalisasi ulama yang saat ini muncul, diarahkan untuk menyerang profesionalisme penegak hukum. Irma mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk mengintervensi hukum.
"Menurut saya ini strategi mengintervensi hukum dengan dalih agama," ujarnya.
Politisi Partai Nasdem itu menilai, strategi tersebut saat ini banyak dilakukan. Namun bagi dia, strategi ini akan berbahaya jika terus dibiarkan.
"Nah, kalau ini terus-terusan dilakukan, kita akan jadi Suriah kedua nanti," kata Irma.
Irma mengamini bahwa setiap orang harus menghormati dan meyakini agama masing-masing. Namun demikian, hal ini tidak boleh menjadikan agama diperalat untuk kepentingan pribadi, apalagi kepentingan politik.
Dia pun berpendapat bahwa seorang ulama tidak mungkin mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Seorang ulama, kata dia, harus menjadi panutan dan contoh dalam kebaikan sebagaimana dicontohkan Rasullullah Muhammad SAW.
"Orang jadi takut, loh kok begini. Masa seorang penceramah bicaranya seperti itu. Bagaimana bisa dianut, bisa hancur umat kalo sperti itu," katanya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith melakukan penghinaan kepada kepala negara, dengan menyebut Presiden Joko Widodo banci.
Dalam video yang viral di media sosial, Bahar menyatakan "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan status ini ditetapkan setelah Bahar menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya.