Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdampak pada penutupan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Kebijakan ini diambil untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM), Anjungan DKI Jakarta TMII dan Sangkrini Jaya TMII TUTUP pada tanggal 22 Juni s.d 5 Juli 2021," bunyi keterangan tertulis Humas TMII dikutip, Kamis (24/6).
Manajemen TMII merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.
"Bagi yang telah melakukan pemesanan tiket secara online dapat melakukan reschedule kedatangan hingga tanggal 31 Agustus 2021," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru dalam PPKM mikro, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021. Perpanjangan PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.
“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).