Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sedang melakukan investigasi terhadap peristiwa bentrok antara TNI dan Polri di Kupang. Bentrokan ini mengakibatkan penyerangan terhadap rumah dinas Kapolda NTT.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin mengatakan, tim tersebut akan mencari kronologis sebenarnya dari kejadian ini.
"Kami dari Puspom TNI mengirim tim investigasi dan penyidikan untuk mencari sebenarnya soal kejadian ini," kata Edwin dalam konferensi pers, Jumat (21/4).
Edwin menyebut, tim investigasi melakukan pemeriksaan para saksi. Pemeriksaan berlangsung secara pararel.
Pemeriksaan dilakukan kepada tiga orang dari militer, suporter, dan anggota kepolisian dari Polda.
"Pemeriksaan pararel sudah kita periksa TNI dari POM AD pada saat pengamanan berjumlah tiga orang, dan suporter, kita juga pararel dari Polda," ujarnya.
Selain kerusakan di rumah dinas Kapolda Jawa Timur, terdapat juga beberapa titik yang rusak akibat peristiwa tersebut. Titik tersebut adalah sejumlah pos polisi yang menjadi kerugian sebagai imbas dari bentrokan tersebut.
Calon tersangka, kata Edwin, terancam dengan Pasal 170 KUHP terkait perusakan bersama. Pasal ini memiliki juncto dengan Pasal 192 KUHP terkait perusakan fasilitas lalu lintas.
"Ancamannya tujuh hingga sembilan tahun maksimal," ucapnya.
Selain itu, Pasal 103 KUHP Militer juga dapat menjerat tersangka dalam bentrokan ini. Sanksi pidana dua tahun menanti.
Ia menyampaikan, kedua belah pihak, yakni TNI dan Polri, telah melaksanakan pertemuan. Pertemuan keduanya juga dihadiri oleh Plt Wali Kota Kupang. Tujuannya, supaya kerusuhan ini tidak bertambah parah dan meluas.
"Akhirnya disepakati setiap bagian menahan diri," katanya menegaskan.