Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana untuk menggelar unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 16 Januari 2020. Demonstrasi itu merupakan bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Joko Widodo dan DPR untuk menghapus klaster terkait ketenagakerjaan yang tercantum dalam Omnibus Law.
"Aksi tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di lebih dari 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta pada Sabtu (28/12).
Menurut Iqbal, hampir 100.000 buruh akan berdemonstrasi di seluruh Indonesia. Di Gedung DPR sendiri akan berkumpul sekitar 20.000 hingga 30.000 buruh.
Jokowi menyampaikan rencana menyusun Omnibus Law pada 20 Oktober. Presiden menargetkan draf Omnibus Law dapat disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.
Iqbal menyebut, substansi RUU tersebut yang berkaitan dengan sistem upah, pesangon, dan penerimaan tenaga kerja asing (TKA), akan merugikan buruh.
Dia optimistis DPR memiliki semangat melindungi buruh dan tidak akan mengesahkan Omnibus Law.
"Kalau UU itu kan bukan hanya domain pemerintah, tetapi ada juga DPR. Oleh karena itu, KSPI meminta DPR menolaknya," kata dia.
Selain berencana melakukan demonstrasi besar-besaran, dia mengatakan bahwa KSPI juga akan menyerukan aksi mogok nasional.
"Terus terang, pemogokan nasional akan menjadi salah satu opsi KSPI. Kalau buruh terus diancam dan dieksploitasi atas nama penggenjotan investasi, pasti kami akan menyerukan aksi mogok nasional," tambah dia.
Iqbal menyampaikan bahwa KSPI akan mengajak seluruh pihak, termasuk para mahasiswa, untuk bergabung dalam aksi mogok nasional.
"Penting melibatkan mahasiswa karena mereka nantinya akan masuk ke dunia kerja, jadi masa depan mereka terancam juga," jelas dia.
Selain berdemonstrasi, KSPI akan mengambil langkah hukum. Mereka tengah menyiapkan citizen lawsuit dan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Omnibus Law dibatalkan.