Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menegaskan penolakannya terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan.
Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut, rencana pemindahan ibu kota sangat tidak matang. Mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harusnya diselesaikan, seperti pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pemenuhan kebutuhan pangan.
Selain itu, ada beberapa alasan mengapa Fraksi PKS menolak rencana ini. Pertama, Pulau Kalimantan termasuk Kalimantan Timur di dalamnya, selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia karena luasnya hutan tropis di pulau tersebut. Menurutnya, Kaltim sendiri menyumbang 12,6 juta ha (31%) kawasan hutan di dalamnya.
"PKS tidak ingin ada dampak yang buruk terhadap eksistensi ekosistem dan sumber daya air di sana," ujar Mardani kepada wartawan, Senin (13/12).
Alasan kedua, lanjut Mardani, membangun bendungan juga tidak serta merta menyelesaikan masalah karena kualitas air tidak akan pernah sama dan semakin lama akan mulai tergerus sejalan dengan pertumbuhan kota.
"Belum lagi memindahkan IKN bisa mengancam eksistensi masyarakat adat (tergusur dari wilayah adatnya)," ujar anggota Komisi II DPR ini.
Mardani menegaskan, ada beberapa tuntutan masyarakat hukum adat yang tengah diperjuangkan PKS. Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan secara langsung lembaga adat dalam proses pemindahan IKN.
"Lalu prioritaskan warga dalam penerimaan pegawai ASN di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri. Pengembalian tanah hak ulayat di Penajam juga mesti dilakukan," kata dia.
Dia menambahkan, dalam beberapa kali pembahasan dengan DPR, pemerintah menginformasikan bahwa estimasi kebutuhan dana IKN sebesar Rp466 triliun, yang mayoritas dibiayai melalui kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Mardani pun meminta agar skema dan pengembalian dana KPBU ini wajib didetailkan.
"Mengingat berdasarkan perjalanan Proyek Strategis Nasional terutama jalan tol, sudah ada beberapa BUMN yang mengalami kesulitan dana dan bangkrut karena menjalankan skema ini," pungkasnya.
Diketahui, pimpinan DPR telah menetapkan anggota Pansus RUU IKN dalam rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12). Anggota Pansus IKN berjumlah 56 orang dengan pimpinan sebanyak enam orang.
Ketua Panus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia menargetkan pembahasan RUU IKN baru akan selesai di masa sidang pertama awal 2022. Masa sidang pertama 2022 akan digelar usai reses anggota dewan pada 11 Januari. Ia memperkirakan pembahasan RUU IKN akan rampung sebelum Maret 2022.
Dia memperkirakan, pembahasan RUU IKN akan selesai dengan cepat sebab pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan, baik secara formal maupun informal. Di sisi lain, kata Doli, RUU IKN juga hanya terdiri dari 34 pasal dengan delapan bab. Dengan demikian, secara teknis pembahasan RUU IKN tak memerlukan banyak waktu.