close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aksi KSTJ menolak reklamasi Ancol di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020). Dokumentasi KSTJ
icon caption
Aksi KSTJ menolak reklamasi Ancol di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020). Dokumentasi KSTJ
Nasional
Selasa, 14 Juli 2020 17:29

Tolak reklamasi, KSTJ aksi di depan Balai Kota Jakarta

Pemprov Jakarta mengizinkan Ancol melakukan reklamasi seluas 155 ha.
swipe

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didesak membatalkan dan mencabut izin reklamasi Ancol. Pangkalnya, penerbitan restu pembangunan pulau palsu itu banyak melanggar aturan dan menyengsarakan nelayan.

"Koalisi menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera menghentikan reklamasi Ancol dengan segera mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020," ucap perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), Iwan, saat berorasi di depan Balai Kota, Selasa (14/7).

Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke ini menambahkan, Anies harus konsisten dengan janji politik menyetop reklamasi pantai utara (pantura). Pun merealisasikan komitmen pemulihan lingkungan hidup di Teluk Jakarta.

"Penerbitan izin tersebut kembali menunjukkan, bahwa Anies melanggar janji kampanyenya membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta," tegasnya.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2017, tutur Iwan, Anies berjanji takkan melanjutkan reklamasi dengan dalih merugikan nelayan dan merusak lingkungan. Namun, belakangan secara diam-diam justru mengizinkan Ancol membangun pulau palsu.

Karenanya, KSTJ beranggapan, Anies berupaya mengelabui publik. Apalagi, diklaim sebagai "perluasan daratan", bukan reklamasi.

"Padahal jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, maka perluasan wilayah Ancol dengan mengonversi wilayah laut pesisir menjadi daratan jelas merupakan reklamasi yang diatur dalam peraturan tersebut," paparnya.

Menurutnya, pemberian izin tersebut juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pun tidak merujuk Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

"Kesesuaian (izin rekalamsi) dengan Perda RZWP3K merupakan syarat untuk dapat terbitnya izin pelaksanaan reklamasi," jelasnya. Untuk itu, Anies dianggap melakukan pelanggaran pidana tata ruang, Pasal 73 UU Nomor 26 Tahun 2007 serta terancam penjara maksimal lima tahun, denda paling banyak Rp500 juta, dan pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Bagi KSTJ, reklamasi Ancol juga bentuk perampasan laut lantaran kawasan perairan milik bersama dikomersialisasi. Sehingga, bakal merugikan nelayan tradisional dan merusak lingkungan hidup.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan