Fraksi Partai Nasdem belum mengambil keputusan alias abstain meski sebagian besar fraksi partai politik pendukung pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Dari sembilan fraksi partai politik di DPR, hanya Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak revisi RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
"Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi Nasdem belum mengambil keputusan atau abstain," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Menkumham, Rabu.
Yasonna mengatakan, revisi UU IKN untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara.
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan presiden, yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam rapat.
Perubahan UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara. Menurutnya, UU IKN akan ditunjang pula oleh peraturan khusus yang mengatur soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
"Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna
Diketahui, DPR mengesahkan UU IKN dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022. UU yang diusulkan pemerintah tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.