close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wali Kota Pariaman, Genius Umar. Dokumentasi Pemkot Pariaman
icon caption
Wali Kota Pariaman, Genius Umar. Dokumentasi Pemkot Pariaman
Nasional
Rabu, 17 Februari 2021 16:31

Tolak SKB 3 menteri, Kemendagri tegur Wali Kota Pariaman

Kemendagri takkan memberikan sanksi kepada kepala daerah penolak SKB 3 menteri tentang pengenaan seragam dan atribut sekolah.
swipe

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Wali Kota Pariaman, Genius Umar, lantaran menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah.

"Kemarin, saya telepon yang bersangkutan langsung, Genius Umar. Saya ingatkan tugasnya kepala daerah itu menaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB itu adalah peraturan perundang-undangan," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam telekonferensi, Rabu (17/2).

Kemendagri, sambung dia, akan berkomunikasi dan menyosialisasikan SKB tersebut kepada para kepala daerah. Namun, takkan ada sanksi bagi yang menolak.

"Ketika barangkali diperingatkan secara lisan terlebih dahulu dan beliau dapat memahami, kami menegur yang bersangkutan. Kita berharap melalui komunikasi yang baik, tidak perlu ada sanksi. Harus kita bangun dengan komunikasi dan edukasi terlebih dahulu kepada para kepala daerah,” tuturnya.

Genius Umar sebelumnya mengklaim, tidak pernah ada kasus penolakan pemakaian seragam sekolah dengan identik agama Islam di Kota Pariaman. Karenanya, kebiasaan yang ada dipertahankan dan mengabaikan SKB 3 menteri.

“Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu. Jadi, biarkanlah berjalan seperti biasa,” ujarnya, Selasa (16/2). "(Kita) tidak akan menerapkan aturan tersebut di Kota Pariaman."

Dirinya lalu mempertanyakan bagaimana penerapan SKB 3 menteri di sekolah-sekolah berbasis agama. "Bagaimana dengan sekolah-sekolah agama yang ada, seperti SDIT atau yang lainnya?"

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; menerbitkan SKB tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah. Aturan dirilis menyusul mencuatnya kasus siswi nonmuslim Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang diwajibkan mengenakan jilbab.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan