close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri PAN RB, Syafruddin berbicara usai penandatangan nota kesepahaman dengan UI di Balai Sidang UI Depok, Jawa Barat, Jumat (9/11)./Antara Foto
icon caption
Menteri PAN RB, Syafruddin berbicara usai penandatangan nota kesepahaman dengan UI di Balai Sidang UI Depok, Jawa Barat, Jumat (9/11)./Antara Foto
Nasional
Selasa, 20 November 2018 18:20

Tolak turunkan passing grade CPNS, pemerintah perlu penuhi 2 kebutuhan

Pemerintah ingin ASN memiliki kualitas SDM yang mumpuni.
swipe

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan-RB), Syafruddin, menegaskan tidak akan melakukan penurunan passing grade atau ambang batas kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Meskipun banyak CPNS yang tidak lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Tidak ada menurunkan grade, tidak ada. Tetap harus diraih. Seleksinya memang ketat," jelasnya di Menteng, Jakarta, Selasa (20/11).

Menurutnya, tingginya kegagalan CPNS pada tahap SKD ini menunjukkan adanya masalah dalam sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Hal ini menyebabkan harapan pemerintah untuk mendapatkan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) berkualitas tinggi tidak terpenuhi. 

Syafruddin memaparkan, ada dua kebutuhan pemerintah yang diharapkan dapat terpenuhi dengan penerapan passing grade tinggi dalam seleksi CPNS. Pertama, kebutuhan terhadap ASN yang nantinya akan menduduki jabatan untuk melayani masyarakat. 

Ia menyebut, pemerintah harus menyeleksi individu ASN yang kompetitif, profesional, kredibel, dan dapat menghadapi revolusi industri 4.0, serta membantu memenuhi visi Indonesia 100 tahun merdeka pada 2045.

"Patut diakui dan dipahami, grade SDM ASN kita ini belum terlalu memadai baik di tingkat ASEAN, Asia, bahkan di dunia," lanjutnya.

Hal kedua adalah kebutuhan kuota ASN, namun tidak asal terpenuhi. Menurutnya, ada sekitar 200 ribu pegawai ASN yang akan pensiun di tahun 2018 dan di awal tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menurunkan passing grade yang ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi kualitas ASN. 

Namun demikian, kata dia, pemerintah akan menerapkan sistem perankingan dengan rumusan 3x formasi untuk bisa ikut ujian seleksi kemampuan bidang (SKB), sehingga tidak menurunkan nilai serendah-rendahnya.

img
Valerie Dante
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan