close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto Humas Mabes Polri
icon caption
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto Humas Mabes Polri
Nasional
Senin, 24 Agustus 2020 17:56

Tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra tak penuhi panggilan polisi

Tommy Sumardi akan diperiksa kembali besok, Selasa (25/8).
swipe

Tersangka Tommy Sumardi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Tommy Sumardi dipanggil untuk diperiksa dalam dugaan kasus pemberian hadiah dan janji penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, pemeriksaan Tommy sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini. Kemudian, kuasa hukum Tommy mewakilinya untuk memberitahu alasan ketidakhadiran klien.

"Yang hadir pengacaranya dan menyampaikan bahwasanya Saudara TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Tipikor Bareskrim karena sakit," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (24/8).

Menurut Awi, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada Tommy. Rencananya, pemanggilan kedua Tommy sebagai tersangka akan dilakukan Selasa (25/8) besok.

"Yang bersangkutan menyampaikan besok akan berkenan hadir, sehingga sama-sama kita tunggu bagaimana pelaksanaannya besok," tutur Awi.

Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Kemudian, Brigjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Untuk diketahui, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan