Tagihan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) semakin bertambah. Hal itu dibeberkan dalam rapat Panja Jiwasraya Komisi VI dengan Menteri BUMN di Kompleks DPR beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, dalam rapat panja terakhir dibeberkan nilai tagihan nasabah Jiwasraya yang sebelumnya mencapai Rp13 triliun telah bertambah dan akan dibayarkan pada Maret 2020.
"Iya jadi kemarin rapat Panja Jiwasraya Komisi VI dengan Kementerian BUMN, ada kenaikan dari Rp13,7 triliun menjadi Rp16 triliun pembayaran yang jatuh tempo," kata Herman di bilangan Jakarta Pusat, Minggu (2/2).
Meski sudah ditargetkan pembayaran pada Maret, cara pembayaran masih dalam perencanaan. Namun, pembayaran itu dinyatakannya sebagai suatu yang riskan.
"Kalau menurut pemikiran saya mungkin untuk opsi bisa kita selesaikan sampai Maret," tuturnya.
DPR telah meminta kepada Kementerian BUMN dan Jiwasraya agar melakukan pembayaran secara merata. Apalagi, jumlah tagihan jatuh tempo nasabah dipastikan terus bertambah.
Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,7 triliun.