Polri meningkatkan status tragedi Kanjuruhan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Sekarang statusnya sudah penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Malang, Jatim, Senin (3/10).
Penyidik akan menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP atas tragedi itu. Maka, sejumlah pemeriksaan dilakukan agar mendapatkan dalang utama kejadian tersebut.
Dedi menyebut, pemeriksaan kini berjalan terhadap 20 orang. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Tim ini melakukan pemeriksaan terkait ppenerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi," ujar Dedi.
Perlu diketahui, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sementara, Pasal 360 KUHP ayat 1 berbunyi "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
Sebelumnya, Polisi tengah berupaya mencari anggotanya yang memberi perintah untuk melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Gas air mata itu akhirnya membuahkan 125 orang yang menjadi korban jiwa.
Menurut Dedi, progres pengungkapan masih sebatas pendalaman. Ia meminta masyarakat untuk bersabar agar kecermatan dalam pendalaman bisa dilakukan dan tidak terburu-buru.
“Saat ini sedang dimintai keterangan atau didalami di level managerial pengamanan di lapangan,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10).
Dedi menyebut, olah tempat kejadian perkara (TKP) juga akan dilakukan. Terlebih, hasil analisa terhadap kejadian bukan hanya di dalam stadion tapi diluar stadion pun akan diungkap oleh pihaknya.
“Olah TKP sangat dimungkinkan,” ujarnya.