close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono/Foto Kejagung.
icon caption
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono/Foto Kejagung.
Nasional
Kamis, 05 November 2020 20:39

Tragedi Semanggi belum diputuskan sebagai pelanggaran HAM berat

Berkas perkara tragedi Semanggi I dan II belum dipenuhi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut putusan Panitia Khusus (Pansus) DPR bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat, berkaitan dengan berkas perkara.

Dua perkara itu masih dalam penyelidikan, dan berkas perkaranya hingga saat ini masih belum dipenuhi untuk diperbaiki oleh penyidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kan belum dipenuhi. Saya tidak tahu belum atau tidak mau (dipenuhi), karena dikembalikan lagi," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Atas dasar inilah, Kejagung kemudian belum bisa memutuskan status kasus Semanggi masuk pelanggaran HAM berat atau tidak.

Menurut Ali, dalam penyerahan berkas terakhir Kejaksaan telah meminta Komnas HAM untuk memenuhi alat bukti. Untuk melengkapi alat bukti tersebut, jelas Ali, dapat dipenuhi tidak hanya dengan melakukan penggeledahan.

"Spesifik (dengan penggeledahan) tidak, tergantung case-nya masing-masing, tapi intinya petunjuk itu belum dipenuhi," ujar Ali.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam rapat kerja dengan DPR menyatakan hasil pansus DPR sebelumnya diputuskan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu pun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN kemudian menvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

Ketua tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut putusan PTUN Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 4 November itu juga mengabulkan seluruh gugatan Sumarsih, keluarga korban tragedi Semanggi. Jaksa Agung pun diminta membuat pernyataan mengenai perkembangan penanganan kasus itu.

"Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," kata Isnur dalam konferensi pers secara daring hari ini.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan